5 PNS Dipecat Tak Hormat

Selama Setahun Bawasda Tangani 1.812 Kasus
INDRAMAYU
- Untuk memaparkan hasil pengawasan selama Tahun Anggaran 2008, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Indramayu menggelar hasil pengawasan daerah di Aula Universitas Wiralodra, Selasa (30/12). Hadir dalam kesempatan itu, Bupati H Irianto MS Syafiuddin (Yance), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Indramayu, para camat, kepala KCD, kepala puskesmas dan kuwu se-Kabupaten Indramayu.
Kepala Bawasda Moh Rakhmat SH MH memaparkan, sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2008, instansinya telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap 5 pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu. Mereka yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran indisipliner sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lima pegawai yang dipecat tidak hormat tersebut kebanyakan dari kalangan pendidik atau guru. Pemberhentian tidak hormat, menurut Rakhmat, dilakukan melalui meknisme yang telah diatur dalam UU Kepegawaian RI. Pemecatan tidak tidak serta dilakukan, namun melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
”Pemberhetian pegawai melalui tahapan dari mulai peringatan, teguran hingga pemberhentian tidak hormat kepada pegawai yang melakukan tindakan indispliner,” jelas Rakhmat kepada sejumlah wartawan.
Ia menegaskan, pemberhentian terhadap lima pegawai itu terpaksa dilakukan, karena mereka telah terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. “Sebelum melakukan pemecatan kami terlebih dahulu membuat surat peringatan sekaligus teguran untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai pegawai. Namun surat tersebut tak pernah diperhatikan, sehingga muncul keputusan terakhir, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap pegawai tersebut,” tegas Rakhmat.
Dijelaskan, selama 1 Januari hingga 28 Desember 2008 Bawasda telah menangani sebanyak 1.812 kasus pelanggaran yang dilakukan jajaran SKPD, dan satuan kerja lainnya di lingkungan Pemkab Indramayu.
”Dari hasil temuan yang ditangani Bawasda, 96% sudah berhasil ditangani. Kalau diuangkan mencapai Rp8,7 miliar, dan yang terbesar adalah kasus raskin sebesar Rp3 miliar,” tutur mantan Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu ini. (dun)
Powered by Blogger.