3 Pejudi Wanita Ditangkap
PATROL—Kendati pihak kepolisian terus berperang membasmi perjudian, namun para pelaku judi masih terus menjamur dari waktu ke waktu. Buktinya, sekali lagi tiga pejudi berhasil diamankan jajaran Mapolsektif Sukra, ketika tengah asyik bermain judi kartu di emper rumah warga yang berada di Desa Bugel RT 02 RW 01 Blok Karanganyar, Kecamatan Patrol.
Mirisnya lagi, ketiga pejudi itu adalah para perempuan. Satu masih perawan, dua lainnya adalah ibu rumah tangga. Mereka adalah Li (18), Um (21) dan In (38), warga setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Drs H Mashudi SH melalui Kapolsek Sukra AKP Jaya Hardiantho SH menuturkan, pihaknya berhasil membekuk keempat tersangka akhir pekan lalu berdasarkan laporan masyarakat. Disebut masyarakat, ketiga wanita itu sering berjudi meski sudah beberapa kali diingatkan.
Maka, pihaknya pun langsung turun memimpin empat orang anggotanya ke lokasi melakukan penyelidikan. ”Di lokasi itu, kita menemukan mereka yang tengah asik bermain di emper rumah milik warga setempat,” kata Jaya kepada Radar, Selasa (6/1) di Mapolsektif Sukra. Dituturkan Jaya, semula, ketiga pelaku judi itu sempat akan melarikan diri saat dikepung. Tapi berkat kesigapan anggotanya, mereka berhasil diciduk.
Saat ditangkap, tak ada alasan yang bisa dibuat para pejudi itu untuk melepaskan diri dari tuduhan polisi. Pasalnya, petugas memergoki barang bukti berupa uang tunai Rp8100 yang dijadikan taruhan dalam permainan remi itu. Untuk kepentingan penyidikan, aparat pun mengamankan satu set kartu remi (bridge). Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Sukra untuk dikasuskan secara hukum karena telah melanggar pasal 303 KUHP.
Saat ditangkap, penduduk sekitar bersorak kegirangan sembari mengucapkan selamat kepada petugas karena telah berhasil menciduki mereka. “Warga mungkin merasa puas. Sebab, mereka sudah sering diperingatkan namun tidak kapok-kapok untuk berjudi,” ujar Jaya.
Ditegaskan Jaya, karena perjudian merupakan salah satu kasus atensi jajaran kepolisian, pihaknya tidak akan ada toleransi terhadap para pelakunya. Tak peduli apakah taruhannya besar atau kecil. “Baik pelakunya pria maupun perempuan, Polisi akan menindaknya,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Sumedang ini. (kho)
Mirisnya lagi, ketiga pejudi itu adalah para perempuan. Satu masih perawan, dua lainnya adalah ibu rumah tangga. Mereka adalah Li (18), Um (21) dan In (38), warga setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Drs H Mashudi SH melalui Kapolsek Sukra AKP Jaya Hardiantho SH menuturkan, pihaknya berhasil membekuk keempat tersangka akhir pekan lalu berdasarkan laporan masyarakat. Disebut masyarakat, ketiga wanita itu sering berjudi meski sudah beberapa kali diingatkan.
Maka, pihaknya pun langsung turun memimpin empat orang anggotanya ke lokasi melakukan penyelidikan. ”Di lokasi itu, kita menemukan mereka yang tengah asik bermain di emper rumah milik warga setempat,” kata Jaya kepada Radar, Selasa (6/1) di Mapolsektif Sukra. Dituturkan Jaya, semula, ketiga pelaku judi itu sempat akan melarikan diri saat dikepung. Tapi berkat kesigapan anggotanya, mereka berhasil diciduk.
Saat ditangkap, tak ada alasan yang bisa dibuat para pejudi itu untuk melepaskan diri dari tuduhan polisi. Pasalnya, petugas memergoki barang bukti berupa uang tunai Rp8100 yang dijadikan taruhan dalam permainan remi itu. Untuk kepentingan penyidikan, aparat pun mengamankan satu set kartu remi (bridge). Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Sukra untuk dikasuskan secara hukum karena telah melanggar pasal 303 KUHP.
Saat ditangkap, penduduk sekitar bersorak kegirangan sembari mengucapkan selamat kepada petugas karena telah berhasil menciduki mereka. “Warga mungkin merasa puas. Sebab, mereka sudah sering diperingatkan namun tidak kapok-kapok untuk berjudi,” ujar Jaya.
Ditegaskan Jaya, karena perjudian merupakan salah satu kasus atensi jajaran kepolisian, pihaknya tidak akan ada toleransi terhadap para pelakunya. Tak peduli apakah taruhannya besar atau kecil. “Baik pelakunya pria maupun perempuan, Polisi akan menindaknya,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Sumedang ini. (kho)
Post a Comment