Perbup No.9/2008 Disambut Positif

KARANGAMPEL,
Munculnya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Camat dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Sosial Masyarakat di Kecamatan, terus menuai sambutan positif, termasuk dari pihak pemerintah kecamatan.
Plh Camat Karangampel Andri M Shaleh SSos mengatakan, keluarnya perbup tersebut sangat mendukung kinerja pemerintah kecamatan dalam upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), maupun menjalankan program yang lain. Sebab sesuai perbup, camat memiliki kewenangan untuk menentukan personil yang tepat atau yang bisa diajak kerjasama dalam melaksanakan program pemerintah. Mulai dari kepala cabang dinas pendidikan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah dan yang lainnya.
“Alhamdulillah di Karangampel sejauh ini terjadi kerjasama yang cukup harmonis antara camat, KCD pendidikan, kepala puskesmas, bahkan dengan unsur muspika lain yaitu Kapolsek dan Danramil,” tandas alumnus STPDN tahun 1999 ini.
Andri optimis, dengan terbitnya perbup maka kerjasama yang telah terjalin selama ini akan menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian fungsi camat sebagai kepenjangan tangan bupati diharapkan akan lebih efektif dalam pelaksanaannya.
“Saya optimis dengan adanya kewenangan bagi pemerintah kecamatan, maka pelayanan terhadap masyarakat akan lebih meningkat lagi. Begitu juga dengan target capaian IPM diharapkan akan lebih tinggi karena adanya kebersamaan dari semua pihak,” tandas mantan Sekmat Sindang ini.
Powered by Blogger.