Natal 2025, Lapas Indramayu Beri Remisi Khusus untuk Warga Binaan Nasrani
Suasana perayaan Hari Raya Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu terasa berbeda. Di balik tembok pembatas dan jeruji besi, secercah harapan hadir bagi sejumlah warga binaan beragama Nasrani. Harapan itu datang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal yang diserahkan pada Kamis (25/12/2025).
Bagi para penerima, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol pengakuan atas usaha mereka memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. Dalam momen Natal yang identik dengan kasih dan pengampunan, pemberian remisi memberikan makna mendalam bagi warga binaan yang merayakannya jauh dari keluarga.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, didampingi jajaran pejabat struktural. Raut wajah haru tampak dari warga binaan penerima remisi yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat.
Pada Natal tahun ini, Lapas Indramayu mengusulkan dua orang narapidana untuk menerima Remisi Khusus Natal kategori RK I. Tidak ada penerima RK II. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan masing-masing adalah 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat terhadap aturan, serta sungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Berthoni.
Selain penyerahan SK, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembacaan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Sambutan tersebut menekankan pentingnya pembinaan yang manusiawi, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi warga binaan Nasrani, perayaan Natal tahun ini menjadi momentum refleksi diri. Remisi yang diterima diharapkan menjadi pemicu semangat untuk terus berbenah, memperkuat iman, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman, dengan pengawasan petugas lapas, sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik masa pidana, selalu ada ruang untuk perubahan dan harapan.


Post a Comment