Pelaku Pembobolan Minimarket di Indramayu Ditangkap Polisi


Indramayu - Satreskrim Polres Indramayu menangkap RH alias Dul (52 tahun) warga Kabupaten Garut, pelaku bersama tiga orang rekannya membobol 4 minimarket di wilayah Kecamatan Tukdana dan Kecamatan Indramayu.

Dalam aksinya keempat para tersangka membobol minimarket dangan cara menjebol dinding bagian belakang mini market.

"Membobol dengan cara merusak atau mencongkel tembok bagian belakang minimarket dengan menggunakan perkakas yang ada seperti gerinda, linggis, pahat dan sebagainya." kata kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jum'at (12/5/2023).

Tau aksinya terekam kamera pemantau CCTV, para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara merusak DVR CCTV yang ada di dalam minimarket tersebut.

Polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya. Yaitu RMN alias Ambon (50 tahun) dan AN (40 tahun) warga Kabupaten Bogor serta SR (50 tahun) warga Kabupaten Indramayu.

Tersangka RH dijerat pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


PANDAWA INTERNET INDRAMAYU
Penulis: Min
Powered by Blogger.