Biaya dan Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)


Indramayu - Bagi Anda yang hendak menikah, jangan lupa untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang ditetapkan. Syarat-syarat ini baiknya dipersiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan acara.
Sebagai informasi, biaya nikah di KUA itu gratis. Namun bila prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Sementara syarat administrasi untuk menikah, berikut syarat lengkapnya. Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomon 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun syarat-syarat menikah sebagai berikut:
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.


PANDAWA INTERNET INDRAMAYU
Penulis :Min

Powered by Blogger.