Polres Indramayu Bongkar Sindikat Penyelundup Pupuk Bersubsidi, 10 Ton Urea Diamankan
Indramayu - Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat penyelundup pupuk bersubsidi ke bukan wilayah edar. Sebanyak 10 ton urea diamankan berikut 10 tersangka.
Kasus itu terbongkar saat polisi menerima informasi adanya kegiatan bongkar muat pupuk di Desa/Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, usai menerima informasi petugas melakukan penyisiran. Saat bersamaan patroli polisi melihat kegiatan mencurigakan.
"Informasi sudah kami dapat, kebetulan anggota yang berpatroli melihat kegiatan mencurigakan bongkar pupuk pada pagi hari. Dan benar, mereka sedang menurunkan pupuk urea ilegal itu," jelas Lukman, Rabu, 16 Februari 2022.
Sebanyak 10 ton pupuk ilegal diamankan. Polisi juga menangkap 10 tersangka, beberapa diantaranya adalah pemesan dan pemilik kios pupuk.
Ke 10 tersangka itu yakni, KNT asal Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, YN dan RK asal Ciasem Kabupaten Subang, MAA asal Batujaya Kabupaten Karawang dan AM asal Patokbesi Kabupaten Subang. Selain itu, JY, AT, AR, RS dan CS, semuanya asal Ciasem Kabupaten Subang.
"Selain sepuluh orang yang sudah kita amankan, ada beberapa orang lainnya yang masih kita kejar," ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, para pelaku yang sudah diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti misalnya, KNT yang ada di Indramayu, berperan melakukan pemesanan pupuk urea subsidi sebanyak sepuluh ton atau 200 sak.
Pemesanan pupuk urea subsidi itu dilakukan kepada YN yang ada di Subang. YN yang menerima pesanan dari KNT lantas menghubungi kios pupuk Lancar Abadi milik MAA di Karawang. Tercatat, MAA sudah tiga kali menjual pupuk subsidi kepada YN (ke luar wilayah).
Padahal semestinya, pendistribusian pupuk urea bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan wilayah edar maupun kuota yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Untuk pelaku RK, berperan membantu YN mencari kuli bongkar dan kendaraan untuk mengangkut pupuk subsidi dari Kabupaten Karawang ke Kabupaten Indramayu.
Lukman menjelaskan, untuk alur pemesanannya, seorang warga berinisial ATG, asal Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, memesan pupuk urea kepada KNT. Adapun harganya mencapai Rp 350 ribu per kuintal.
"Jadi itu di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp 225 ribu per kuintal," terang Lukman.
KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp 331 ribu per kuintal. YN membeli pupuk kepada MAA dengan harga Rp 260 ribu per kuintal. Sedangkan MAA membeli pupuk kepada distributor resmi, CV ZTS Cikampek dengan harga Rp 218 ribu per kuintal.
"Jadi para pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi. Wilayah edar dari pupuk itu di Karawang, tapi diseberangkan ke Subang lalu ke Indramayu dan dijual dengan harga di atas HET," pungkas Lukman.***
Penulis: Hendra Sumiarsa
Sumber : CirebonRaya
Post a Comment