Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Anak di Indramayu


Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur. Modus pelaku dengan mengajak korban melalui media sosial dan mengiming-iming gaji tinggi. 

"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif seperti dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).

Lukman mengatakan, polisi sudah menangkap empat orang. Sebanyak tiga orang ditangkap oleh Polres Indramayu. Sedangkan satu orang lagi ditangkap oleh Polres Paniai, Polda Papua. 

Menurut dia, para terduga pelaku mengaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial. Kemudian, menurut Lukman, mereka menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi, yaitu sebulan mencapai Rp 15 juta.

Para anak di bawah umur dijanjikan bekerja sebagai pelayan. "Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," tutur Lukman. 

Lukman mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih mendalami peran dan keterlibatan empat orang tersebut. Saat ini, tiga dari empat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. 

Sedangkan satu orang lainnya berada di Polres Paniai, Polda Papua. "Kita belum menetapkan tersangka, karena masih didalami terlebih dahulu," ujar Lukman.


NASI JINGGO LENYOOK
Sumber : Kompas
Powered by Blogger.