Di Hari Kemerdekaan 390 Napi di Indramayu Dapat Remisi, 5 Napi Bebas Murni


Indramayu - Sebanyak 390 Narapidana (Napi) di lembaga Permasyarakatn (lapas) kelas II B di kabupaten Indramayu mendapat remisi Kemerdekaan HUT RI ke-76 tahun,  lima diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina kepada dua orang narapidana pada saat upacara hari kemerdekaan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (17/8)

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais, mengatakan, Ada  390 Napi di kabupaten Indramayu yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. Lima diantaranya mendapatkan remisi bebas pada tangggal 17 Agustus 2021.

“Pemberian remisi ini diatur dalam UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan beserta perubahannya, dan Kepres No. 174/1999 tentang Remisi,’’ ungkapnya

Pemberian remisi HUT kemerdekaan ini  terbagi menjadi dua, Lanjutnya, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk warga binaan yang mendapatkan hak pengurangan hukuman remisi satu bulan sebanyak 91 orang laki-laki ditambah 2 orang wanita, dua bulan 87 orang laki laki dan 4 orang wanita, tiga bulan 119 orang laki laki dan 2 orang wanita, empat bulan 42 orang laki laki, remisi lima bulan sebanyak 31 orang laki laki  dan yang enam bulan berjumlah 4 orang napi laki-laki. 

Sedangkan, untuk remisi II sebanyak lima orang warga binaan, Mereka mendapatkan keringanan hukuman 1 bulan sebanyak 1 orang laki-laki, dua bulan ada 1 orang pria, tiga bulan 2  orang laki laki.

" Kami berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin dan tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari,” Ungkapnya

Sementara itu, Bupati Indramayu , Nina Agustina Da'i Bachtiar mengatakan, pemberian remisi seyogyanya dapat merubah sikap dan perilaku bagi penerimanya. Termasuk melakukan revolusi mental dan merubah drastis mental. 

“Saya berharap kepada 5 orang yang mendapat remisi bebas agar berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat setelahnya kembali ke masyarakat. Sebab, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.” Jelasnya. (Opih Riharjo/mii)


NASI JINGGO LENYOOK
Sumber : TV One
Powered by Blogger.