Antisipasi Peredaran PCC, Satnarkoba Polres Indramayu Datangi Sejumlah Apotek


Indramayu - Marak peredaran obat PCC di kota/kabupaten lain membuat Satnarkoba Polres Indramayu waspada. Mereka melakukan penyisiran sejumlah apotek terutama apotek yang ditengarai menjual bebas obat-obatan tersebut, Kamis (21/9). Pengecekan apotek dilakukan di wilayah hukum Polsek Lohbener.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, melalui KBO Satnarkoba Ipda Wawan mengatakan, operasi untuk memproteksi masyarakat yang menjadi sasaran peredaran obat PCC dan obat keras lainnya. Pengecekan memang baru dilakukan di apotek di wilayah hukum Polsek Lohbener. Namun, lanjut Wawan, pengecekan nantinya akan dilakukan secara bergilir dan bertahap di wilayah lian.

“Dari hasil operasi, tidak ditemukan apotek yang menjual obat keras secara ilegal. Meski demikian, pengecekan akan terus kita lakukan. Terutama pada obat keras jenis PCC yang mengandung Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodo. Obat ini berbahaya jika bebas dijual, apalagi dikonsumsi tidak secara aturan,” ujarnya.

Menurut Wawan, pemeriksaan dan pengecekan di sejumlah apotek itu guna memastikan obat PCC tidak beredar dan disalahgunakan di Indramayu. Pihaknya juga memberikan imbauan pada pemilik apotek maupun karyawan untuk tidak memperjualbelikan obat PCC dan obat keras lainnya. Apabila dikemudian hari ditemukan penjualan secara ilegal, pihaknya akan memberikan sanksi hukum. Selain itu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan dinas terkait untuk mencabut izin usaha.

“Kegiatan operasi ini akan dilakukan di lokasi lain di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Ini untuk menekan peredaran obat obat keras, karena membahayakan jiwa manusia,” pungkasnya.


Penulis : Kom/Radar


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.