Jatibarang Bebas Miras : Camat Ancam Segel Tempat Penjualan Miras


Indramayu - Muspika Jatibarang serius untuk memberantas peredaran miras di wilayah kerjanya. Hal itu dibuktikan dengan penyegelan tempat penjualan miras di beberapa titik dengan menempelkan surat imbauan yang disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik warung.

Camat Jatibarang Indra Mulyana Ap MSi melalui Kasi Trantibum Jatibarang Agus Sutandi mengatakan penempelan surat imbauan dan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik warung adalah langkah tegas yang diambil untuk menjadikan Kecamatan Jatibarang bebas miras.

Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk penegakkan Perda No 4 tahun 2001 tentang Prostitusi, Perda No 7 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perda No 15 Tahun 2016 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras.

Selain itu, langkah ini sebagai wujud tindaklanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Polres Indramayu tentang penanggulangan dan pemberantasan prostitusi, perjudian dan peredaran miras.

“Intinya kami mengimbau kepada pemilik warung untuk menghentikan usahanya dan membongkar sendiri bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak sah paling lambat 6 hari setelah surat diterbitkan,” tuturnya.

Apabila tidak juga menaati, kata dia, Pemcam akan melakukan tindakan lebih tegas lagi termasuk mengambil langkah hukum. “Ini juga diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat pemilik atau penjual miras. Mereka sanggup untuk tidak melakukan aktivitas serupa atau lainnya,” tuturnya.

Bukan hanya untuk miras, Muspika Jatibarang pun akan menyisir tempat lain yang mengganggu ketertiban, keamanan serta berkaitan dengan prostitusi. “Sehingga Jatibarang bisa lebih aman lagi dan kondusif,” tuturnya.


Penulis : Oni/Radar


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.