Biadab! Diancam Disembelih, Ayah Tiduri Anak Tiri Hingga Belasan Kali


Indramayu - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Di Kabupaten Indramayu, seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya hingga belasan kali. Akibat perbuatannya, Dur alias Entus (31), warga Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, harus mendekam di balik jeruji besi.

Perbuatan Dur terungkap setelah korban yang berusia 11 tahun itu menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. Merasa anaknya dilecehkan, sang ibu melaporkan suaminya ke polisi. Akibat perbuatan ayah tirinya itu, kini bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu mengalami trauma.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Indri Wihapsari mengatakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya itu sebanyak 18 kali selama lebih dari setahun. Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa sembari mengancam. Bahkan akan menyembelih korban jika perbuatannya dilaporkan kepada ibunya.

“Tersangka pertama kali melakukan perbuatannya itu pada Januari 2016, tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka masuk ke kamar korban kemudian membangunkannya. Korban lalu disuruh membuka pakaiannya, namun permintaan itu ditolak. Saat itu juga pelaku membekap mulut korban,” ujar Dadang.

Korban sempat berteriak dan memanggil ibunya. Namun, karena tersangka membentak dan mengancam akan menyembelihnya, korban pun ketakutan dan tak berdaya. Di tengah malam itu tersangka leluasa menyetubuhi tubuh gadis ingusan tersebut.

Perbuatan bejad itu kembali dilakukan tersangka berkalikali hingga Juni 2017. Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Indramayu. Setelah menerima laporan tersebut, petugas menangkap Dur alias Entus. Diamankan juga barang bukti berupa satu potong kaus lengan panjang warna cokelat muda bergambar boneka dan satu potong celana tidur panjang warna cokelat muda serta pakaian dalam dan satu kaus tanktop putih polos.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Dur mengakui perbuatannya. “Sesuai dengan keterangan korban, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami tahan dan proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidang,” tegas Dadang.

Penulis : Kom/Radar


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.