DPRD Indramayu : Baru Sebagian Anggota Dewan Kembalikan Mobil Dinas


Indramayu - Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 membuat aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Kemunculan PP itu membuat anggota DPRD harus mengembalikan kendaraan dinas, karena sebagai gantinya mereka akan mendapatkan uang transportasi.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Indramayu Iman Hadirohman mengatakan, di Indramayu, sudah ada peraturan daerah terkait dan kini menunggu evaluasi gubernur.

“Untuk pengembalian mobil dinas memang sudah mulai dilakukan, dan dari Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) juga sudah mulai menginventarisir. Secara keseluruhan baru separo kendaraan dinas DPRD yang sudah dikembalikan,” terang Iman kepada Radar.

Iman menjelaskan, jumlah kendaraan dinas di DPRD Indramayu yang harus dikembalikan ada 22 unit. Yaitu terdiri dari 12 unit kendaraan komisi, 6 unit kendaraan fraksi-fraksi, 2 unit kendaraan Badan Kehormatan (BK), dan 2 unit kendaraan Badan Legislasi (baleg).

Terkait masih banyaknya kendaraan dinas yang belum dikembalikan, Iman mengaku bisa memaklumi. Pasalnya untuk saat ini mayoritas anggota DPRD tengah melakukan kunjungan ke luar daerah. Iman sangat yakin, mereka akan segera mengembalikan begitu kembali dari luar daerah.

Menyinggung tentang kondisi kendaraan yang sudah dikembalikan, Iman mangatakan secara umum kondisinya masih bagus. Meski demikian ada beberapa yang kurang terawat, sehingga terlihat banyak goresan dan tidak mulus.

Ketua Komisi III DPRD Indramayu M Alam Sukmajaya ST MSi mengatakan, sesuai dengan aturan dirinya siap untuk mengembalikan kendaraan dinas. 


Penulis : Oet/Radar


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.