Pasca Dibubarkan, Kesbangpol dan MUI Pantau Aktivitas HTI di Indramayu


INDRAMAYU - Pasca resmi dibubarkan pemerintah, Pemkab melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu terus memantau aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bumi Wiralodra (Indramayu).

Pemantuan dilakukan setelah pemerintah mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas. HTI sendiri akan menggugat langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Iya terus kita pantau,” ucap Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu, H Gunawan SH MSi kepada Radar.

Di Kabupaten Indramayu, ungkap dia, HTI terdaftar sebagai ormas sejak lama. Memiliki kepengurusan, kantor serta pernah melakukan berbagai aktivitas publik. Pihaknyapun pernah diundang untuk menghadiri sebuah kegiatan, tapi urung hadir. “Terdaftar sejak tahun berapa saya lupa, sudah lama. Ada kepengurusan dan kantornya. Pernah ngundang kita saat ada kegiatan HTI, tapi saya kebetulan tidak bisa hadir,” ungkap Gunawan.

Hingga saat ini, pihaknya tidak mendeteksi adanya kegiatan HTI setelah pengumuman pembubaran tersebut. Dari pihak HTI sendiri belum melakukan pendekatan maupun mengajukan complain terkait keputusan itu. Meski demikian, Kesbangpol bersama pihak berwenang seperti Polres, Kodim maupun MUI akan berupaya mendeteksi dini setiap aktivitas HTI. Sehingga semua bentuk potensi kerawanan yang mungkin terjadi di masyarakat dapat terhindarkan.

“Saya yakin, kondusivitas daerah tetap terjaga. Apalagi selama ini, tidak ada aktivitas atau kegiatan-kegiatan HTI yang dinilai mencurigakan. Laporan dari masyarakat juga nihil,” tegas dia.

Senada dilontarkan Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu KH Syathori SHI MA. Keberadaan HTI tidak pernah sekalipun menimbulkan masalah. Sebagai salah satu Ormas Islam di Bumi Wiralodra, anggota HTI juga tidak kelihatan kiprahnya di masyarakat. Seperti di bidang keagamaan, sosial, kesehatan maupun pendidikan seperti ormas Islam lainnya. Tapi pun demikian, dia menilai akidah para anggota HTI patut diacungi jempol. “Saya kenal beberapa anggotanya, secara akidah saya acungi jempol,” ucap dia didampingi sekretaris MUI DR H Ahmad MAg.

Namun pengurus Pondok Pesantren Al Amin Kandanghaur ini menegaskan, pihaknya mendukung langkah MUI Pusat terkait upaya pemerintah mencabut badan hukum HTI lantaran tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. “Yang dipersoalkan adalah HTI ini soal Kilafahnya, mengganti NKRI menjadi negara Islam, kepemimpinan Islam. Dan itu tidak benar menurut aturan pemerintah,” katanya.

Syathori meminta masyarakat apalagi sesama umat Islam untuk tidak terlalu menghebohkan pembubaran HTI demi menjaga kondusivitas daerah. Serahkan semua persoalan kepada pihak berwenang dan hukum yang berlaku.


Penulis : Kho/Radar

Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.