Disnakertrans : Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran


INDRAMAYU - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indramayu, Dady Haryadi menegaskan jika hal itu sesuai dengan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO: PER./04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.SE.7/MEN/VI/2017 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik lebaran, serta surat Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu tentang tunjangan hari raya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahan agar menunaikan kewajibanya yakni memberikan THR kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran,” ujarnya, Jumat (16/6).

Dia mengatakan, pemberian THR ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya yang harus dilaksanakan oleh masing masing perusahan kepada pekerjanya.

Adapun untuk besaran THR, katanya, satu bulan upah bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerjanya selama tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan tunjangan proporsional dengan masa kerjanya yakti terhitung dengan jumlah masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah.

“Apabila hal demikian tidak ditunaikan, maka kami akan panggil kemudian berikan sanksi perusahan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, demi menindaklanjuti THR tersebut, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masing-masing perusahan di Kabupaten Indramayu dengan melayangkan surat edaran ke wilayah kerja masing-masing. Bahkan pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan THR tersebut.

Sementara itu, pekerja di salah satu perusahaan Indramayu, Laeli mengaku THR biasanya diberikaan saat H-7 sebelum lebaran, untuk bersarannya disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima.

"Pemberian THR setiap perusahaan berbeda waktunya, teman dapat THR ada yang H-10, sedangkan untuk jumlahnya sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya," paparnya.


Penulis : Agus Sugianto/Fajarnews


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.