Seorang Pemuda Pengedar Obat di Jatibarang Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Berawal dari pengaduan masyarakat Jatibarang yang resah karena adanya pengedaran obat-obatan, Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil Ungkap penyalahgunaan obat-obatan. Sabtu (06/05)

DN (36), warga Desa Bulak Blok Bedeng Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu ditangkap Unit 2 Sat Narkoba Polres Indramayu di rumahnya dengan beberapa barang bukti obat-obatan apotek yang seharusnya dapat didapatkan dengan resep dokter.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan DN diantaranya: 5 strip @ 10 tablet Tramadol, 33 paket @ 4 tablet Hexymer, 17 strip @ 2 tablet Tramadol, 14 strip @ 3 tablet Tramadoldan uang sejumlah Rp. 290.000,-.

“Yang bersangkutan diamankan Sabtu kemarin sekitar pukul 17.45 WIB, ia akan dijerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nashori.


Sumber : TBNews


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.