Seorang Kakek Mabuk Rusak Kantor BPBD Indramayu


INDRAMAYU - Seorang pria mabuk berinisial Ms (61) mendatangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten Indramayu dan melakukan aksi pengrusakan, Senin (3/4) malam. Saat ini, pelaku telah diamankan polisi.

Salah seorang staf BPBD Kabupaten Indramayu yang juga saksi mata, Tarjoyo menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, di kantor BPBD hanya ada beberapa personil BPBD yang sedang piket. Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa kampak dan marah-marah menanyakan sepeda motor miliknya.

''Pelaku teriak-teriak dan mengancam siapa yang berani menghadapinya,'' katanya, Selasa (4/4).

Sejumlah personil piket BPBD yang ada di lokasi tak berani melawan karena pelaku membawa senjata tajam. Apalagi, pelaku yang berada dibawah pengaruh minuman keras itu juga ditemani dua orang temannya.

Tak menemukan sepeda motor miliknya, pelaku kemudian meninggalkan kantor BPBD sambil merusak sejumlah sepeda motor milik personil BPBD dengan menggunakan senjata tajam. Selang beberapa menit kemudian, pelaku ternyata kembali datang dengan membawa lebih banyak 'pasukannya' hingga sekitar sepuluh orang.

Masih dengan membawa senjata tajam, pelaku kembali merusak sejumlah sepeda motor milik personil BPBD dan sebuah sepeda motor dinas milik BPBD. Selain itu, pelaku juga menarik kabel antena televisi yang terpasang di ruang kerja kepala pelaksana BPBD.

Tidak hanya itu, sejumlah personil BPBD juga tak luput dari kejaran pelaku. Karenanya, mereka memilih bersembunyi di salah satu ruangan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Termasuk saya juga dikejar," ujarnya.

PASANG IKLAN INDRAMAYUPOST

Personil BPBD kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, polisi datang dan langsung memburu pelaku yang sudah pulang ke rumahnya. Pelaku tinggal di rumahnya yang tak jauh dari kantor BPBD.

Tak berhenti sampai disitu, sekitar dua orang teman pelaku yang tak terima teman mereka ditangkap, kembali mendatangi kantor BPBD dengan memabwa golok. Diduga mereka akan melakukan aksi penyerangan. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan petugas yang ada di lokasi.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Edi Kusdiana mengatakan, penyerangan itu tidak ada kaitannya dengan instansinya yang dipimpinnya. Dia pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Itu murni orang mabuk, jadi tidak sadar," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Indramayu, Ipda Suripto menjelaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, masih ada dua orang lainnya yang sedang dalam pencarian.

Menurut Suripto, peristiwa itu terjadi hanya akibat pelaku yang sedang mabuk lupa menaruh sepeda motornya. Sebelum kejadian, pelaku menitipkan sepeda motornya pada seorang tetangganya.

Namun karena mabuk, dia lupa dan menyangka memarkirkan sepeda motornya di kantor BPBD Indramayu. "Jadi pelaku marah karena tak menemukan sepeda motornya di kantor BPBD. Padahal sepeda motornya ada (di rumah tetangganya)," tegas Suripto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 atau 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Penulis : :Lilis/Republika


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.