Puluhan TKI Asal Indramayu Tersandung Masalah di Luar Negeri


INDRAMAYU - Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu tersandung masalah saat bekerja di luar negeri. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih menyebutkan, berdasarkan pengaduan dari keluarga TKI yang masuk ke SBMI Kabupaten Indramayu sepanjang 2016 mencapai sekitar 40 kasus. Sedangkan kasus yang terjadi sejak Januari–Maret 2017, tercatat ada tujuh kasus.

"Ini belum termasuk kasus yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan adapula kasus-kasus yang menimpa TKI yang tidak dilaporkan kemanapun,’’ kata Juwarih kepada Republika.co.id, Senin (20/3). Adapun kasus yang menimpa TKI asal Kabupaten Indramayu itu di antaranya berupa  gaji tidak dibayar, hilang komunikasi, kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, sakit, melebihi kontrak, kecelakaan, dipulangkan sebelum waktunya, hingga meninggal dunia.

Menurut Juwarih, para TKI yang tersandung masalah itu sebagian besar bekerja di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Irak, Suriah, Jordania, Abu Dhabi dan Yaman. Selain itu, adapula yang bekerja di Taiwan maupun Hongkong.

Juwarih mengungkapkan, terjadinya masalah yang menjerat para TKI asal Kabupaten Indramayu itu bermula sejak awal perekrutan. Menurutnya, para TKI itu direkrut secara ilegal sehingga tidak menempuh proses pemberangkatan secara prosedural.

"Minimnya informasi tentang bagaimana menjadi TKI yang resmi dan minimnya perlindungan dari pemerintah terhadap para TKI juga menjadi penyebab timbulnya masalah pada TKI," ujar Juwarih.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang menimpa TKI saat bekerja di luar negeri, Juwarih menilai, harus dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan dini kepada para calon TKI sejak dari desa. Di setiap desa, harus diberikan informasi dan sosialisasi mengenai cara keberangkatan maupun sejumlah kesiapan yang harus dimiliki calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, sejak Oktober sampai Desember 2016 saja, terdapat 18 orang TKI yang tersandung masalah di luar negeri. Sedangkan sepanjang Januari sampai Maret 2017, tercatat ada sembilan kasus yang menimpa TKI. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, berharap para TKI menempuh prosedur resmi secara legal saat hendak bekerja ke luar negeri. Apalagi, di Indramayu saat ini sudah ada Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI.


Penulis :Lilis


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.