NS Pemalsu SKCK dan Persyaratan Kerja Lainnya Ditangkap Polisi


MAJALENGKA - NS (37) warga Dusun Layang Puspa, RT 03/01, Desa Keramat, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka diamankan aparat kepolisian karena diduga telah memalsukan sejumlah SKCK, KTP sementara serta kartu kuning untuk kepentingan sejumlah warga yang akan melamar pekerjaan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa CPU, monitor, satu buah printer, plasdisk, keyboard, mous dan adaftor yang baisa dipergunakan untuk mencetak SKCK palsu.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mada Roostanto disertai Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, kasus pemalsuan sejumlah surat tersebut mulai terungkap pada Senin, 13 Maret 2017 lalu. Hal itu berawal dari adanya dua orang warga Nonoh Sri Herawati dan Nani warga Layang Puspa RT 03/04, yang memesan SKCK kepada tersangka.

Apa yang dilakukan Sri dan Nani mengikuti warga lainnya yang pernah memesan kartu yang sama. Saat itu tersangka menjanjikan kartu bisa dipesan selama satu hari dengan biaya sebesar Rp 15.000 per SKCK.

“Perbuatannya akhirnya diketahui pihak kepolsiian kemudian kami amankan,” ungkap Rina. Hasil penyidikan sementara tersangka menyebutkan, pembuatan SKCK tersebut dilakukannya karena banyaknya warga yang butuh SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan ke pabrik-pabrik.

Tersangka kemudian melihat SKCK asli milik keponakannya, Intan, yang juga warga Desa Keramat. Surat tersebut dia tiru menggunakan komputernya, sedangkan logo tribrata diperoleh dari situs internet.

Untuk nomor SKCK, serta rumus sidik jari dia mengarangnya sendiri. Stempel cap, dan tandatangan Kasat Intel Polres Majalengka dibuat melalui aplikasi corel draw.

Setelah itu tersangka memasukan seluruh data identitas para pemohon layaknya SKCK asli. “Yang bersangkutan juga mengakui memalsukan surat keterangan dokter, kartu kuning hanya kartu-kartu tersebut belum dipergunakannya, dia keburu ditangkap,” papar Rina.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Penulis : Tati Purnawati

Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.