Bandari Judi Kuclak, Kakek AM Warga Anjatan Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Kelakuan AM (61) warga Kecamatan Anjatan, Indramayu, tak perlu ditiru. Dia melakoni profesi yang melawan hukum. Menjadi bandar Kuclak. Gara-gara profesinya itu pula, di masa tuanya AM mesti mendekam di balik jeruji sel tahanan.

Keterangan yang dihimpun Radar, AM diciduk petugas saat memimpin pesta judi kuclak di teras rumah salah seorang warga tak jauh dari tempat tinggalnya, kemarin sore. Meski berinisiatif memilih lokasi yang aman dari kecurigaan pihak berwajib, aksinya tetap mengundang resah masyarakat sekitar yang lantas melaporkannya kepada petugas kepolisian.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Anjatan Aiptu Fahrudin SPdI dan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tak pakai lama, penggerebekan pun dilakukan.

Tidak bisa lari lantaran pinggangnya gampang encok, AM diciduk dengan mudah. Sementara para pengikutnya yang semula duduk melingkar bersama-sama di arena judi lari terbirit-birit melarikan diri.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan AKP Noneng Sukarna SH mengungkapkan penggerebekan dilakukan atas laporan warga sekitar yang sudah resah dengan aktivitas judi dilingkungannya.

“Tersangka ini sudah meresahkan warga, kami melakukan penangkapan karena ada informasi masyarakat. AM akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Noneng Sukarna SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fahrudin SPdI.

Bersama tersangka, polisi menyita uang Rp325 ribu dalam bentuk pecahan, 1 lembar alas gambar, 3 buah dadu dan 1 buah bong tempat dadu. “Terima kasih kepada warga yang telah memberikan laporan.

Selanjutnya jangan segan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika di wilayahnya ada praktik-praktik meresahkan seperti pekat maupun perjudian. Pasti kita tindak lanjuti,” tegas kapolsek. 


Penulis : Kho
Powered by Blogger.