Transaksi Sabu, Dua Pemuda di Anjatan Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Alun alun Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Minggu (26/2/17) malam.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo.B.,S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nashori menuturkan, kedua tersangka yakni OC (19), warga Kecamatan Anjatan-Indramayu, dan ES (20), diamankan berikut barang bukti berupa Empat paket sabu-sabu seberat 2.77 gram, dan Dua ponsel merk Samsung warna Hitam dan LG Warna Putih.

AKP Ahmad Nashori mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Ada laporan bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba. Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui, saat mereka akan bertransaksi, kita lakukan penggeledahan dan penangkapan,” Jelas AKP Ahmad Nashori.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2.77 gram itu disimpan dalam Bungkus Plastik dan dimasukan ke tempat bungkus bekas rokok Gudang garam dan disembunyikan di bawah pagar besi Alun-alun. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” imbuh AKP Ahmad Nashori.


Penulis : Yuda
Sumber : TBNews
Powered by Blogger.