Nekat Edarkan Sabu, PL Karaoke Cantik Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Seorang pemandu lagu berparas cantik, N (23 tahun), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dibekuk petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini masih diperiksa oleh penyidik di mapolres setempat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Ekos Sulistyo B melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi, Minggu (26/2/2017).

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berawal jajaran Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga yang menyatakan ada seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan raya Tanjungpura, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu.

Mendapatkan laporan berharga, kemudian beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi, petugas melihat ada seorang perempuan yang menggunakan sepeda motor melintas masuk gang dengan gerak gerik mencurigakan. Dari ciri-ciri yang diinformasikan sesuai yang disebutkan. Bahkan perempuan yang akhirnya diketahui berinisial N ini berhenti di depan sebuah kosan.

Tidak menunggu lama petugas langsung melakukan penangkapan. Kedatangan polisi membuat N terkejut, dan saat itu pula dia diintrogasi selanjutnya dibawa masuk ke dalam kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam dompet miliknya dengan disaksikan warga setempat.

Meski semula mengelak, namun karena ada bukti membuat N tak dapat beralasan lagi. Akhirnya barang bukti bersama pengedarnya dibawa ke mapores Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang dapat kita amankan selain satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,62 gram siap edar, juga satu unit hp warna putih. Untuk bahan pendalaman kasus kini N masih kami periksa. Akibat perbuatannya yang melanggar  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dia terancam masuk penjara,” tegasnya.


Penulis : Udi
Powered by Blogger.