Cabuli Siswi SMA, WR Warga Widasari Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Kepolisian Sektor Widasari Kabupaten Indramayu menangkap WR (35) warga Kecamatan Widasari - Indramayu, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berinisial T siswi salah satu SMA Negri Di Indramayu.

"Pada Kamis (23/02/2017), kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya," kata Kapolsek Widasari AKP I Komang Sarjana SH.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban kepada Kepolisian Sektor Widasari.

“ Untuk Pelaku sudah kami tangkap dan kami serahkan ke Unit PPA Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut ” ungkap AKP I Komang Sarjana SH.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara.



Penulis : Yuda
Sumber : TBNews
Powered by Blogger.