Tim Saber Pungli Indramayu Ciduk Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan


Indramayu - Seorang oknum wartawan diciduk oleh Tim Saber Pungli Indramayu. Oknum wartawan tersebut dicokok karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek di Indramayu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu Asep Agustoni didampingi Kasubag Humas Polres Indramayu Heriyadi mengatakan, tersangka M (36) dibekuk di sebuah rumah makan di Jalan Sudirman, Indramayu, Selasa 3 Januari 2017 saat sedang bertransaksi. "M mengaku wartawan surat kabar, yang bersangkutan memeras terhadap pimpinan proyek yang sedang membangun," ujar Agustoni yang juga merupakan Wakapolres Indramayu di Mapolres Indramayu, Rabu 4 Januari 2017.

Adapun modus yang dilancarkan oleh M yakni dengan menakut-nakuti korbannya dengan maksud dan tujuan tertentu. Lebih jauh, tersangka kemudian membuat pemberitaan dengan judul sensasional mengenai proyek korbannya. 

M yang merupakan warga Karangampel Indramayu itu lantas meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan jaminan proyek yang tengah dikerjakan tak akan diganggu. Takut dan khawatir akan ancaman tersebut akhirnya korban menuruti permintaan tersangka. 

M kata dia, meminta uang sebesar Rp 20 juta yang dibayar dengan dua tahap yaitu Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Saat hendak menerima pembayaran tahap kedua M keburu dicokok oleh Tim Saber Pungli. "OTT berdasarkan hasil lidik dan info dari korban," tutur dia. Ia menambahkan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Indramayu guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Dalam penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti antara lain kartu identitas wartawan, satu bundel koran, uang tunai Rp 15 juta, 2 telefon genggam, dan mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun karena telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. M kini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini, tim tengah mengembangkan penyelidikan guna menelusuri adanya kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat. "Kami masih mendalami apakah korban sering melakukan perbuatan serupa. Yang jelas dengan penangkapan ini bahwa proyek milik pemerintah jangan diganggu, berjalan sesuai aturan," ujar Agustoni.

Agustoni menambahkan, pungutan liar dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Untuk itu, segala bentuk pungli akan ditindak tegas. Terlebih saat ini Tim Saber Pungli telah dibentuk di Kabupaten Indramayu. "Kami mengimbau untuk tidak melakukan pungli baik di pemerintahan maupun lembaga lainnya," tegas dia. 

Sementara itu, M mengaku uang hasil memeras tersebut digunakan untuk membayar iklan. "Bukan saya yang nulis, yang nulis dari redaksi," katanya.


Penulis : Gelar Gandarasa
Powered by Blogger.