H. Munjaki : POL PP Indramayu Tidak Tebang Pilih


INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bertekad untuk penegakan peraturan daerah  (perda) di Kabupaten Indramayu. Pasalnya sampai saat ini masih banyak perda yang dilanggar oleh masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Drs H Munjaki MSi, mengaku prihatin dengan maraknya penyakit masyarakat (pekat) meliputi minuman keras (miras). Pekat yang satu ini ditengarai masih banyak dijual bebas di tengah masyarakat. Perda tentang larangan peredaran miras, lanjut Munjaki, tidak akan berjalan dengan optimal apabila tidak ada dukungan dari semua pihak. Dukungan semua elemen masyarakat menjadi modal utama dalam mengamankan perda di lapangan.

“Satpol PP bertugas mengawal sekaligus mengamankan peraturan daerah. Ini berarti kepada seluruh anggota harus memahami setiap peraturan daerah yang ada sehingga dapat berjalan dengan baik,” jelas Munjaki di ruang kerjanya, Rabu (18/1).

Munjaki menegaskan seluruh anggota Satpol PP harus memahami regulasi yang diterbitkan sehingga tidak ketinggalan informasi. Selain itu harus paham juga isi dari peraturan sehingga ketika ditegakan tidak bersinggungan dengan masyarakat.

Pihaknya juga meminta seluruh anggota agar terus melakukan razia di lapangan dan jangan berpikir anggaran. “Mulai dari sekarang kita harus terdepan dalam pengamanan dan penegakkan perda. Di samping itu, razia pelajar saat jam sekolah perlu ditingkatkan lagi,” terang mantan Asda 2 Kabupaten Indramayu.

Ditambahkan, sudah menduduki berbagai jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, H Munjaki tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk jual beli jabatan.

“Selama mantan Bupati Dr H Irianto MS Syafiuddin hingga sekarang Bupati Hj Anna Sophanah, tidak pernah saya membayar untuk bisa menduduki jabatan strategis dan sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” tegasnya. 


Penulis : Dun
Powered by Blogger.