Pelaku Sodomi Tiga Pelajar SMP di Kebulen Ditangkap Polisi


Indramayu - Sebanyak tiga pelajar SMP disodomi seorang pria paruh baya bernama Bayu (32) warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Aksi Bayu yang menyodomi korban akhirnya diketahui salah satu orangtua dan kemudian dilaporkan kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.

Ketiga korban itu adalah AD (14), T (15) dan MN (15) yang beralamat di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kebupaten Indramayu. Kini pelaku mendekam di tahanan sel Mapolres Indramayu sambil menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan aksi pelaku berawal dari kecurigaan warga yang selanjutnya melaporkan kepada orangtua korban. Saat itu, warga melihat gelagat tak baik lalu mendatangi rumah pelaku. Di dalam rumah itu menemukan korban bersama pelaku. Saat ditanya salah satu korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku dengan cara tidak wajar.

"Modus pelaku mencabuli korban dengan cara merayu dan diiming-imingi kaus serta sandal karet jika para korban mau dicabuli. Karena paksaan dan rayuan sehingga korban terlena dan pasrah hanya saja warga curiga lalu mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan ke jajaran kita, " ungkapnya, Selasa (20/9/2016).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti lain antara lain satu potong kaus lengan pendek warna biru, satu potong celana panjang training warna hijau, satu celana dalam warna coklat, satu sandal karet warna biru dan sebuah kaos lengan panjang warna hitam.

"Dalam pemeriksaan terbukti bahkan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap tiga orang pelajar putra yang masih dibawah umur dengan cara bergilir berlainan waktu. Rumah korban satu blok dengan pelaku, " terangnya.

Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 23 tentang Perlindungan Anak.


Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.