Dewi, TKI Hongkong Asal Indramayu Pulang Dalam Kondisi Lumpuh


Indramayu - Kisah duka kembali dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Dewi Handayani (39 tahun). Bukannya meraup gaji besar, dia justru pulang dari tempatnya bekerja di Hongkong dalam kondisi lumpuh.

Warga Desa Pamayahan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu kini terbaring lemah di RSUD Indramayu. Dia pun tak bisa menikmati seluruh gajinya karena dipotong pihak perusahaan.

Dewi menuturkan, dia berangkat ke Hongkong pada 4 September 2015, lalu. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat tersebut.

Namun, baru delapan bulan bekerja, Dewi mengalami sakit-sakitan. Bahkan, dia terserang stroke dan mengalami kelumpuhan hingga harus dirawat di sebuah rumah sakit di Hongkong selama empat bulan. "Tidak ada penyiksaan, majikan saya baik,’’ kata Dewi, saat ditemui di RSUD Indramayu, Selasa (27/9).

Dewi mengatakan, karena kondisinya yang tak kunjung membaik, dia akhirnya pulang ke kampung halamannya. Namun, dia sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang memotong gajinya hingga enam bulan bekerja. Itu berarti, dari masa kerja delapan bulan yang telah dijalani Dewi, hanya gaji dua bulan yang diterimanya.

Dewi menuturkan, selama ini terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya. Pasalnya, suaminya yang semula bekerja di Kalimantan, tak pernah ada kabarnya lagi.

Sebelum menjadi TKI di Hongkong, Dewi sebelumnya pernah menjadi TKI di Arab Saudi dan Singapura. Semua itu dilakukannya demi kedua orang anaknya. Namun sekarang, dia hanya dapat terbaring lemah di rumah sakit. "Saya tidak tahu gimana nanti nasib keluarga dan anak-anak saya karena sekarang saya tidak berdaya,’’ kata Dewi sambil meneteskan air mata.

Dewi bukanlah satu-satunya TKI asal Indramayu yang tersandung masalah saat bekerja di luar negeri. Berdasarkan data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, sejak Januari 2016 hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 17 orang TKI asal Indramayu yang mengalami masalah di luar negeri.

Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih menilai, hal itu tak lepas dari lemahnya perlindungan terhadap para TKI. Dia menambahkan, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu pun tidak mampu melindungi para TKI. "Perda itu tidak ada implementasinya,’’ kata Juwarih.

Juwarih menjelaskan, Perda No 2 Tahun 2013 itu isinya merupakan penggabungan antara pengaturan tentang buruh lokal maupun buruh migran. Padahal, payung hukum buruh lokal dan buruh migran berbeda.

Untuk buruh lokal, diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan buruh migran, diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Juwarih menyatakan, kondisi tersebut membuat ketidakjelasan pihak-pihak mana saja yang seharusnya menjalankan perda itu. Selain itu, dampak yang paling dirasakan adalah tidak adanya perlindungan bagi para TKI asal Kabupaten Indramayu sehingga banyak di antara mereka yang tersandung masalah di luar negeri.


Penulis : Lilis
Powered by Blogger.