Polisi Bekuk Pasutri Penjual Dextro Berkedok Warung Kopi


Kuningan - Anggota Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus pasangan suami istri pemilik warung kopi di depan pom bensin Ancaran karena ketahuan menjual pil dextro.

Dalam gelar ekspose Jumat (5/8), polisi menghadirkan kedua tersangka yaitu Ade Nining dan Dudih Permana warga Desa Gareba yang berstatus suami istri sekaligus barang bukti pil dextro sebanyak 2.220 butir yang sudah dikemas dalam paket kecil. Berdasarkan pengakuan para pelaku, pil yang biasa digunakan sebagai obat batuk tersebut dijual seharga Rp 20.000 per paket.

“Bermula dari adanya informasi warga yang mengetahui adanya aktifitas di warung kopi depan pom bensin Ancaran yang mencurigakan. Di tempat tersebut kerap terlihat kerumunan pelajar usai jam sekolah, dan ada indikasi mereka sedang pesta narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Ujang Saputra.

Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya dipastikan di warung tersebut kerap terjadi transaksi penjualan obat jenis dextromethorphan untuk disalahgunakan para pembelinya untuk mabuk-mabukkan. Hingga akhirnya petugas pun melakukan penggerebekkan dan diperoleh hasil ribuan pil dextro di dalam warung tersebut yang tersimpan di dalam kantong kresek warna hitam.

“Kami sudah melakukan uji lab terhadap obat tersebut dan sudah dipastikan benar jenisnya dextroetorphan yang biasa digunakan sebagai obat batuk. Namun pelaku sengaja menjualnya dalam bentuk paket tersebut kepada konsumennya untuk disalahgunakan untuk mabuk,” kata Ujang.

Dijelaskan Ujang, BPOM sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan edar obat jenis dextro sejak tahun 2013 lalu karena kerap disalah gunakan. Dengan hasil uji lab yang memastikan obat tersebut asli bukan hasil racikan sendiri, dia berkesimpulan obat tersebut merupakan stok lama yang sengaja disimpan untuk diedarkan secara ilegal.

“Dua tersangka ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini menjadi target operasi kami. Yang pasti identitasnya sudah kami kantongi, mudah-mudahan bandar besar ini bisa menyusul kami tangkap secepatnya,” kata Ujang.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik warung kopi tersebut kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara dan dijerat dengan pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar. 


Penulis : Taufik
Powered by Blogger.