17 Agustus, Lima Napi di Lapas Kelas II B Indramayu Dapatkan Remisi


Indramayu - Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus dalam peringatan hari kemerdekaan mendatang.

"Kami mengusulkan lima narapidana yang akan bebas pada 17 Agustus mendatang. Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan. Jadi sewaktu mendapatkan remisi, mereka bebas," tutur Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Indramayu, Saffarudin, Jumat (12/8/2016).

Saffarudin mengungkapkan, kelima narapidana tersebut terdiri atas berbagai kasus, seperti kasus penipuan, judi, pencurian, dan pengedaran obat-obatan ilegal.

"Untuk keseluruhan kami mengusulkan sebanyak 370 narapidana yang mendapatkan remisi dari mulai potongan masa tahanan satu hingga enam bulan," paparnya.

Ia mengatakan, di antara 370 narapidana yang diusulkan remisi itu, sebanyak tiga di antaranya narapidana anak. Namun, pihaknya mengaku dari usulan remisi itu belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapatkan remisi.

"Kan keputusannya tanggal 17 Agustus mendatang" tegasnya.

Persyaratan yang harus ditempuh narapidana agar diusulkan mendapatkan remisi, ia mengungkapkan, adalah narapidana yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.