168 Ribu Warga Indramayu Belum Memiliki E-KTP


Indramayu - Sebanyak 168.799 warga di Kabupaten Indramayu hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Padahal, pada 30 September 2016 mendatang menjadi batas akhir perekaman data untuk pembuatan E-KTP.

Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Bambang Riswanto menyebutkan,  jumlah total warga di Kabupaen Indramayu yang wajib memiliki E-KTP mencapai 1.314.385 jiwa. Dari jumlah itu,  hingga kini ada 168. 799 warga yang belum melakukan  perekaman data untuk E-KTP.

‘’Mereka akan rugi kalau sampai 30 September 2016 belum melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP,’’ kata Bambang saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Senin (22/8).

Kepemilikan E-KTP sangat dibutuhkan setiap warga negara untuk berbagai keperluan administrasi sehari-hari. Di antaranya untuk mengurus kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, naik pesawat dan menginap di hotel.

Tak hanya itu, E-KTP juga dibutuhkan untuk keperluan semua pelayanan publik. Seperti misalnya BPJS, pembukaan rekening bank maupun pembuatan SIM.

Bambang menilai, masih banyaknya warga di Kabupaten Indramayu yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP itu dikarenakan masih kurangnya kesadaran warga. Hal tersebut terutama mereka yang berusia lanjut. ‘’Ada juga warga yang sedang tinggal di luar daerah untuk bekerja. Entah pulangnya kapan,’’ tutur Bambang.

Tak hanya itu, masih adanya warga yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP juga disebabkan ketidakdisiplinan mereka dalam mengurus administrasi kependudukan.  Mereka menganggap  KTP konvensional masih berlaku sesuai tanggal berlaku yang tertera di kartu.

‘’Kami telah menekankan kepada seluruh jajaran di wilayah kecamatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum miliki E-KTP untuk segera membuatnya,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Kamud.

Tak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Indramayu juga menyiapkan skema jemput bola dan melakukan perekaman hingga ke desa-desa.  Selain itu, jemput bola juga dilakukan terhadap penyandang disabilitas dengan cara mendatangi langsung ke rumah mereka.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Haurgeulis, Indah, menuturkan, baru mengurus E- KTP karena jauhnya jarak tempat tinggalnya dengan kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten. ‘’Prosesnya juga lama.  Jadi malas,’’ ujar Indah.




Penulis : Lilis
Powered by Blogger.