Sidang Praperadilan Guru Cabuli Murid Diwarnai Aksi Demo

 
Indramayu - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya diwarnai aksi demo oleh sejumlah pelajar. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu membebaskan gurunya.

Kuasa Hukum Pemohon, Otong mengatakan tuduhan pencabulan yang dilakukan kliennya tersebut yakni, Rolly Effendi, yang tercatat sebagai guru SMK Negeri 1 Sukra, Indramayu berawal atas laporan termohon yakni WT.

"Kejadiannya terjadi pada 6 November 2015 di WC sekolah, korban mengaku telah dicabuli kliennya kami pada saat situasi sekolah sepi," kata dia, Jumat (20/5/2016).

Otong menjelaskan bahwa pada saat itu, kliennya tidak sedang mengajar, pasalnya saat itu merupakan hari liburnya sehingga ia tidak mengajar. Tersangka, hanya mengajar pada Senin hingga Kamis. Sedangkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat.

"Untuk itu, tuduhan tersebut fitnah dan tidak disertai dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Dengan adanya tuduhan itu, pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan.

"Pada perkara pidana praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2016/PN.Idm, pemohon menolak dalil-dalil termohon karena tidak benar dan tidak beralasan hukum dan pemohon menolak penetapan tersangka karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum," terangnya.

Sementara, kuasa hukum termohon, Zaenuri menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah menurut hukum," tukasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.