Polda Metro Tangkap Pelaku Pencurian Bandwidth Telkom


Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pencurian bandwidth jaringan internet yang merugikan PT Telkom senilai Rp 15 miliar. Sembilan orang termasuk oknum karyawan outsorching yang bekerja pada PT Telkom ditangkap polisi.

"Tersangka ada 9 orang yang melakukan pencurian bandwidth internet PT Telkom ini, mereka mengakses secara ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Sembilan tersangka yakni RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB ditangkap secara terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Sumatera Utara.

"Masing-masing ada 5 orang pihak eksternal dan 4 orang dari pihak internal. Pihak internal ini merupakan karyawan outsorcing yang bekerja pada PT Telkom," imbuh Mujiyono.

Mujiyono mengungkap, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pihak PT Telkom pada 18 Maret 2016 lalu, yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian bandwidth PT Telkom.

"Atas kasus ini PT Telkom dirugikan sebanyak Rp 15 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menjelaskan, para tersangka dari pihak luar bekerja sama dengan pihak internal dengan cara memasang iklan jasa upgrade bandwidth Telkom Speedy melalui jejaring sosian Facebook dan BlackBerry Messenger.


 
"Mereka memasang iklan di medsos dengan memasang logi PT Telkom, seolah-olah mereka mengatas namakan PT Telkom, menawarkan menaikan bandwidth dan migrasi dengan memungut bayaran tetapi uangnya tidak disetorkan ke pihak PT Telkom melainkan masuk ke kantong pribadi masing-masing," jelas Suharyanto.

Ia menambahkan, tindakan ilegal para tersangka itu dilakukan sejak 2014-2016 dengan total kerugian PT Telkom mencapai Rp 15 miliar.

"Karena PT Telkom kemudian mengetahui tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan ke kita. Kemudian kita telusuri dan kita tangkap para pelakunya," imbuh Suharyanto.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 27 kartu ATM, 12 buku rekening BCA atas nama KA, 6 unit laptop, 11 unit ponsel, 3 unit CPU, 3 buah kartu ID Telkom Akses, dan lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tantang Trabsfer Dana dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tengang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk TPPU-nya tetap kita kenakan terhadap para tersangka dan kami bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka ini," pungkas Suharyanto. 


Sumber : Detik.Com
Powered by Blogger.