Satnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ilustrasi Pengedar Sabu Ditangkap

Indramayu - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Minggu (17/4). Keduanya adalah Us alias Sambyak (36 tahun), warga Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, dan Wid alias Widil (42 tahun) asal Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Dari tangan kedua pengedar. Polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,34 gram siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas setempat.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon didampingi KBO Satnarkoba Dedeng Hermana membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Dikatakannya, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Us diamankan saat dirinya tengah menunggu pembeli di sebuah warung tepatnya di Desa Karangasem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Tertangkapnya pelaku ini sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Dalam laporannya dikatakan jika Us sering diketahui menjual barang haram kepada pelanggannya. Usai mendapatkan informasi berharga ini, kemudian beberapa anggota Satnarkoba meluncur ke lokasi yang semula disebutkan.

"Ditempat itu, akhirnya pelaku diamanakan. Dan saat dilakukan penggledehan ditemukan lima paket Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat brutto dua koma sembilan puluh sembilan gram, " katanya.

Selanjutnya dengan barang bukti tersebut, Us dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Dihadapan petugas, Us mengakui perbuatannya dengan alasan baru beberapa bulan terakhir ini menjalankan aksinya.

Karena perbuatannya itu, Us terancam masuk penjara sesuai pasal 112 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika yakni Widil berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan Widil ini disita barang bukti dua paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0.35 gram.

"Keberhasilan ini pun karena adanya informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti ini. Ancaman hukuman hampir sama dengan Us yakni Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara, " tegasnya.


Penulis : Ihsan
Sumber : Fajarcirebon
Powered by Blogger.