Pemilik Warem Pantura Diberi Waktu 2 Hari Untuk Bongkar Sendiri

Camat Patrol dan POL PP Kabupaten Indramayu Menyerahkan SP 2 Kepada Pemilik Bangunan
Foto : Radar
Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu akhirnya menunda pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang di Kawasan Legok dan Ganyong, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol. Bila sebelumnya pembongkaran direncanakan dilakukan kemarin (30/3), pemerintah kini memberikan toleransi dua hari pada pemilik bangli ataupun warung remang-remang. Pembongkaran sendiri akan dilaksanakan Sabtu (2/4).

Camat Patrol, Teguh Budiarso SSos MSi, didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Sudarjo mengatakan pembongkaran diundur karena saat ini para pemilik warem dan bangli baru mendapatkan surat peringatan pertama. Bila berdasarkan prosedur, harus ada tiga kali peringatan dari pemerintah baru kemudian dilakukan pembongkaran.

“Hari ini dilayangkan surat peringatan kedua. Mungkin surat peringatan ketiganya dilayangkan besok atau 1 April nanti. Karena Pemkab, merencanakan pembongkaran 2 April. Surat peringatan tersebut tidak hanya di kawasan Legok dan Ganyong saja, tapi juga kepada pemilik warem dan bangli di sepanjang jalur pantura Patrol,” ujarnya.

Selama dua hari ini, kata Teguh, diharapkan para pemilik warem ataupun pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai 2 April nanti bangunan masih berdiri, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP. Menurut dia, Pemkab Indramayu sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi. Keputusan untuk menertibkan lokalisasi atau tempat prostitusi sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat. Upaya itu dilakukan agar Kabupaten Indramayu terbebas dari praktik prostitusi dan peredaran mihol.

Bagaimana dengan bangli untuk tempat tinggal? Teguh mengatakan, bangunan itu akan terkena penggusuran karena berdiri di atas tanah negara. Namun karena keputusan ini diprotes masyarakat, kata dia, pemerintah kini sedang mempertimbangkan dan mencari solusinya.

“Sedang kita bahas bangli yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha biasa, seperti bengkel, warung nasi dan usaha lainnya. Namun, jika bangli tersebut menggangu saluran irigasi, pasti akan dibongkar,” kata Teguh.


Penulis : Kom
Sumber : Radar Cirebon
Powered by Blogger.