Dijanjikan Kerja di Kafe, Perempuan Indramayu Malah Dijadikan PSK

Foto Ilustrasi : Human Traffiking Perempuan Indramayu

Indramayu - Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Indramayu, Tati Rahmawati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu belum bisa sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan di wilayahnya. Sebab, anggaran yang ada tidak cukup untuk membiayai semua kegiatan yang dilakukan BKKBN.

Tati menyebutkan, BKKBN Indramayu mencatat 989 kasus yang melibatkan ibu dan anak. Di antaranya kasus trafficking sebanyak 363 kasus, kasus kekerasan rumah tangga sebanyak 418 kasus, kasus perzinahan, pencabulan, dan pemerkosaan sebanyak empat kasus, dan kasus perempuan korban kekerasan fisik sebanyak 204 kasus.

"Untuk khusus kasus trafficking, para korban dijanjikan bekerja di kafe dan restoran di luar Indramayu yang nyatanya mereka yang mayoritas masih berusia 15-18 tahun. Lalu malah dipekerjakan sebagai PSK," tutur Tati, Rabu (20/4/2016).

Namun demikian, pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan pada anak dan perempuan Indramayu dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Yakni membentuk tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dan forum anak tingkat Kecamatan.

"Kekurangan kinerja kami karena minimnya anggaran dan fasilitas yang dialokasikan untuk berbagai upaya perlindungan perempuan dan anak," terangnya.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.