Tolak PLTU II Indramayu, Warga Surati Gubernur Aher
Indramayu - Rencana pembangunan PLTU II Indramayu yang berkapasitas 2 x 1.000 MW,
di Desa Mekarsari, Kecamatan Partol dan Desa Sumuradem terus
mendapatkan penolakan ratusan warga.
Warga bahkan membuat surat ke beratan yang disampaikan langsung
kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Surat penolakan juga
ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Kemen terian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, dan KPK.
Surat tersebut berisi keluhan warga tentang dampak pencemaran
lingkungan akibat PLTU Sumuradem (PLTU I) yang beroperasi sekitar 2011
dan mengakibatkan kerugian warga tanpa ada kebijakan apa pun. Begitupun
dengan rencana pembangunan PLTU II yang dipastikan akan merampas hak-hak
hidup warga. Pasalnya, kondisi kesehatan warga yang tinggal di desa
sekitar PLTU I mengalami penurunan.
Adapun berkaitan dengan pembangunan PLTU II yang ditargetkan awal
2017 mendatang hal itu dikhawatirkan menyebabkan ribuan warga kehilangan
pekerjaan terutama bagi buruh tani dan juga nelayan. “Surat penolakan
pembangunan PLTU dua sudah kami kirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan,” kata tokoh masyarakat Indramayu Sayid Muchlisin.
Selain dampak lingkungan yang terjadi akibat pencemaran yang
ditimbulkan PLTU, pada proses pengadaan lahan pun berpotensi ada
penyimpangan yang mengarah pada unsur korupsi seperti yang terjadi pada
PLTU I yang menjerat sejumlah elit birokrasi Indramayu. Selain itu,pada
proses pengadaan lahan untuk PLTU II yang saat ini sudah melawati fase
konsultasi publik disinyalir adanya pembodohan masyarakat.
Apalagi tenaga listrik yang digunakan warga setempat bukan bersumber
dari PLTU I yang sudah beroperasi melainkan masih bersumber dari PLTA
Jatiluhur. Pemerintah diharapkan menghentikan program pembangunan yang
mengarah pada kerusakan lingkungan dan perampasan hak-hak sipil.
“Warga akan kehilangan pekerjaan serta kehilangan pendapatan. Dan
dalam kurun waktu tertentu akan banyak yang menderita sakit, mengingat
polusi yang ditimbulkan dari penggunaan batu bara yang memancarkan zat
beracun itu mengancam kesehatan warga,” tuturnya.
Seperti diketahui, warga Desa Mekarsari dan Desa Patrol, Kecamatan
Patrol, Kabupaten In dramayu,menolak pembangunan pembangkit listrik
tenaga uap (PLTU) II.
Warga meni lai, sejak PLTU Sumuradem Unit I yang terletak di Desa
Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, beroperasi pada tahun
2011, warga sudah merasakan dampak negatifnya. Dampak negatif tersebut
diantaranya berkurangnya tangkap an hasil laut akibat pencemaran air
yang menyebabkan pendapatan nelayan berkurang drastis bahkan merugi.
Selain itu, menurunnya produktivitas pertanian dan pengangguran aki bat
penggusuran lahan produk tif, serta dampak kesehatan akibat debu
batubara.
Penulis: Koran SINDO
Sumber: Okezone
Post a Comment