Indramayu Segera Miliki Perda Pengelolaan ZIS

 
Indramayu - Kabupaten Indramayu akan segera memiliki perda yang mengatur tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Anggota dewan pun meminta agar pendistribusiannya nanti tidak dimanfaatkan untuk pencitraan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2015 dan Dua Raperda, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (14/3). Adapun dua raperda itu, yakni raperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah dan raperda tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Anna Sophanah menyatakan, pelaksanaan zakat merupakan rukun Islam ketiga hingga hukumnya wajib bagi seorang muslim. Selain itu, zakat pun menjadi amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

''Kedudukan zakat ini mengandung makna sebagai pilar tegaknya syariat Islam,'' kata Anna.

Adapun landasan zakat, di antaranya Surat Al Baqarah ayat 43, Surat At Taubah ayat 103, dan Surat Al An'am ayat 141. Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma ulama, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Anna mengungkapkan, sistematika raperda pengelolaan zakat, infak dan sedekah, di antaranya menyangkut azas dan tujuan pengelolaan zakat, serta kewajiban menunaikan zakat. Selain itu, mengenai harta yang dikenakan zakat dan perhitungan serta pemungutan zakat.

Ditambah lagi, menyangkut kelembagaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak dan sedekah. Ada pula mengenai pengawasan dan pelaporan, ketentuan sanksi administrasi, larangan, dan ketentuan pidana serta penyidikan.



Penulis: Lilis
Sumber: Republika
Powered by Blogger.