Peredaran Miras di Indramayu Kian Meresahkan

 
Indramayu - Meskipun sudah ada peraturan yang mengikat tentang peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu, namun nyatanya, masyarakat masih saja resah akan peredaran minuman haram tersebut. Seperti yang diungkapkan Sahlani. 
 
Warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu mengaku resah dengan peredaran miras di lingkungannya sehinga mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. “Terus terang, kami merasa sangat resah sekali dengan adanya miras yang diperjualbelikan secara bebas di lingkungan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (1/3).

Peredaran miras tersebut, kata Sahlani, bukan hanya terjadi di desa-desa, melainkan juga di wilayah kota di Kabupaten Indramayu seperti misalnya di sekitar area Bojongsari. “Di lokasi tersebut, penjualan miras jenis tuak di perjualbelikan bebas kepada masyarakat terutama pada kalangan anak muda yang belum cukup umur,” tuturnya.

Dia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak tinggal diam melihat adanya fenomena seperti itu. “Selain meresahkan warga, penjualan miras ini juga kerap memicu tindakan kriminalitas, sehingga sangat meresahkan,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Indramayu, Siti Nur Amalia mengatakan,  pihaknya akan melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk menekan angka peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

Operasi tersebut, kata Amalia, akan dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokalisasi. “Kami akan terus melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat. Untuk pemilik kami berikan peringatan agar tidak memperjualbelikan minuman keras berbagai jenis lagi," pungkasnya.


Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.