Peredaran Miras di Indramayu Kian Meresahkan
Indramayu - Meskipun sudah ada peraturan yang mengikat tentang peredaran minuman
keras (miras) di Kabupaten Indramayu, namun nyatanya, masyarakat masih
saja resah akan peredaran minuman haram tersebut. Seperti yang
diungkapkan Sahlani.
Warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu mengaku
resah dengan peredaran miras di lingkungannya sehinga mengganggu
keamanan dan kenyamanan warga. “Terus terang, kami merasa sangat resah
sekali dengan adanya miras yang diperjualbelikan secara bebas di
lingkungan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (1/3).
Peredaran miras tersebut, kata Sahlani, bukan hanya terjadi di
desa-desa, melainkan juga di wilayah kota di Kabupaten Indramayu seperti
misalnya di sekitar area Bojongsari. “Di lokasi tersebut, penjualan
miras jenis tuak di perjualbelikan bebas kepada masyarakat terutama pada
kalangan anak muda yang belum cukup umur,” tuturnya.
Dia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak tinggal
diam melihat adanya fenomena seperti itu. “Selain meresahkan warga,
penjualan miras ini juga kerap memicu tindakan kriminalitas, sehingga
sangat meresahkan,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten
Indramayu, Siti Nur Amalia mengatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan
operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk menekan angka peredaran
miras di Kabupaten Indramayu.
Operasi tersebut, kata Amalia, akan dilakukan di sejumlah tempat
hiburan malam dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokalisasi. “Kami
akan terus melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat. Untuk pemilik
kami berikan peringatan agar tidak memperjualbelikan minuman keras
berbagai jenis lagi," pungkasnya.
Penulis : Agus Sugianto
Sumber : Fajarnews
Post a Comment