Pemda Indramayu Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Pembongkaran Warung Remang-Remang
Indramayu - Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak akan memberikan
konpensasi atau ganti rugi terhadap pemilik warung remang remang yang
hendak di lakukan pembongkaran mengingat tidak mempunyai ijin
resmi.Perihal itu diungkapkan Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten
Indramayu, Suwenda saat ditanya terkait berdirinya warung remang remang
di Indramayu diatas tanah pemerintah. Senin (14/3).
“Bagi pemilik warung remang-remang tidak akan mendapatkan ganti rugi
dan relokasi terkait dengan akan dilakukannya pembongkaran warung
remang-remang disepanjang pantura Indramayu,” ungkapnya.
Menurut Suwenda, Ratusan warung remang-remang disepanjang pantura
Indramayu yang berdiri diatas tanah pemerintah merupakan kewenangan
Dinas PSDA Tamben dan BBWS yang bangunannya beridiri diatas saluran
irigasi tersebut, selain tidak memiliki ijin juga mengganggu kehidupan
sosial dan mengagngu saluran air.
"Mereka sudah berkali-kali diberikan teguran baik dari pemerintah
Kecamatan maupun Satpol PP, agar melakukan pembongkaran sendiri, namun
tetap saja tidak dihiraukan" ungkapnya.
Dia Mengungkapkan, untuk pembongkaran bangunan yang berdiri diatas
saluran alir tersebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran, untuk
waktu pembongkaran sendiri sudah dijadwalkan oleh pemda pada bulan
maret.
Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten
Indramayu, Siti Nur Amalia membenarkan akan adanya pembongkaran warung
remang-remang di sepanjang pantura mulai dari Lohbener hingga Sukra,
Indramayu.
"Insya Allah akan dilaksanakan pada Sabtu 19 Maret mendatang" ucapnya.
Penulis: Agus
Sumber: Fajarnews
Post a Comment