Pemda Indramayu Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Pembongkaran Warung Remang-Remang


Indramayu - Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak  akan memberikan konpensasi atau ganti rugi terhadap pemilik warung remang remang yang hendak di lakukan pembongkaran mengingat tidak mempunyai ijin resmi.Perihal itu diungkapkan Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu, Suwenda saat ditanya terkait  berdirinya warung remang remang di Indramayu diatas tanah pemerintah. Senin (14/3).

“Bagi pemilik warung remang-remang tidak akan mendapatkan ganti rugi dan relokasi terkait dengan akan dilakukannya pembongkaran warung remang-remang disepanjang pantura Indramayu,” ungkapnya.

Menurut Suwenda, Ratusan warung remang-remang disepanjang pantura Indramayu yang berdiri diatas tanah pemerintah merupakan kewenangan Dinas PSDA Tamben dan BBWS yang bangunannya beridiri diatas saluran irigasi tersebut, selain tidak memiliki ijin juga mengganggu kehidupan sosial  dan mengagngu saluran air.

"Mereka sudah berkali-kali diberikan teguran baik dari pemerintah Kecamatan maupun Satpol PP, agar melakukan pembongkaran sendiri, namun tetap saja tidak dihiraukan" ungkapnya.

Dia Mengungkapkan, untuk pembongkaran bangunan yang berdiri diatas saluran alir tersebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran,  untuk waktu  pembongkaran sendiri sudah dijadwalkan oleh pemda pada bulan maret.

Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Indramayu, Siti Nur Amalia membenarkan akan adanya pembongkaran warung remang-remang di sepanjang pantura mulai dari Lohbener hingga Sukra, Indramayu.

"Insya Allah akan dilaksanakan pada Sabtu 19 Maret mendatang" ucapnya.



Penulis: Agus
Sumber: Fajarnews
Powered by Blogger.