Pelaku Pencabulan Gadis ABG Ditangkap Polisi


Indramayu - Luk alias Amir (41), warga Desa Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Indramayu. Dia diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Niko N Adi Putra menjelaskan perbuatan pelaku terkuak usai korban mengadukan perbuatan Amir kepada guru mengajinya. Tak berapa lama, curahan hati itu disampaikan oleh guru ngaji kepada orangtua korban. Mendengar anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melapor ke polisi.

Menurut Niko, perkenalan kedua insan itu bermula saat Bunga mendapat telepon dari orang yang tak dikenal. Kendati belum mengetahui orangnya secara santun dia menerima perkenalan Amir. Usai berkomunikasi beberapa kali, akhirnya kedua insan ini janjian bertemu di pasar tak jauh dari rumah Bunga.

Amir lalu memboncengkan Bunga dengan alasan akan membawanya untuk pergi jalan-jalan. Keduanya pun berangkat menggunakan motor Amir. Namun dipertengahan jalan, bukannya pergi jalan-jalan, Amir membelokan kendaraan menuju rumahnya. Meski ragu, Bunga masuk rumah yang tidak ada anggota keluarga lain. Beberapa lama, Amir yang sudah memiliki niat tak baik terus merayu Bunga untuk melakukan hal tak senonoh. Ajakan ini tentu ditolak oleh Bunga hingga akhirnya karena bujuk rayu yang maut, Bunga terpedaya.

"Di ruang tamu itu tubuhnya dicabuli oleh Amir. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Bunga diantarkan pulang ke rumahnya namun hanya sampai di depan masjid. Perbuatan itu pun terulang kembali. Tetapi kali ini ajakan ditolak mentah-mentah oleh Bunga," ungkapnya, Minggu (27/3/2016).

Dia menuturkan, terkait peristiwa tersebut, kini polisi masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban maupun Amir, termasuk beberapa saksi lainnya. Hal tersebut dilakukan petugas guna pendalaman kasus.

"Karena perbuatannya itu, Amir terancam masuk penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " tegasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.