Muspika Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tuak


Indramayu - Sebanyak 3.445 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama triwulan pertama tahun ini dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Pemusnahan tersebut dilakukan saat memperingati HUT ke-66 Satpol PP yang bertempat di Alun-alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Indramayu, Sunardi menjelaskan, ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu, di antaranya Kecamatan Indramayu, Pasekan, Lelea, Jatibarang, Sliyeg, dan Bongas.

Ia mengungkapkan, pemusnahan miras pada triwulan pertama ini sebanyak 3.445 botol miras dari berbagai jenis dan 3.314 liter tuak. Jumlah tersebut terbagi dari hasil operasi pekat Satpol PP sebanyak 2.969 botol dan 1.625 liter tuak serta Polres Indramayu sebanyak 476 botol miras dan 1.689 liter tuak.

"Pemusnahan ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang operasi pekat triwulan 1 tahun 2016 dan Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol," ujarnya, Kamis (17/3/2016).

Hasil ini, dia menambahkan, menurun dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 5.000 botol miras dan 1.200 liter tuak.

"Ke depannya, kami akan terus melakukan operasi pekat agar bisa meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Indramayu," kata Sunardi.



Penulis: Dwi Ayu
Sumber: Okezone
Powered by Blogger.