Menghina Polisi di Medsos, Mahasiswa Kuningan Ditangkap Polisi
Kuningan - Seorang mahasiswa Universitas swasta di Kuningan harus berurusan
dengan polisi karena telah menghina isntitusi Polri di media sosial.
Pelaku yaitu RY (19) warga Pasapen yang baru duduk di smester II pada
Fakultas Ekonomi tersebut, melakukan perbuatan tercela dengan menghinai
sebuah postingan dari Instagram yang bergambar petugas kepolisian yang
sedang bertugas disekitar Taman Kota Kuningan.
Dalam postinganya dia, menuliskan “Gangster di pagi hari”, kemudian
“Here some shit alive” dan kata – kata fulgar lainnya dengan
mencantumkan nama “polisi”.
Sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, salah seorang anggota
Polres Kuningan Brigadir Evan Kustawan sempat melakukan komunikasi
dengan pelaku dengan membalas postingan tersebut dengan maksud
meluruskan pemikiran pelaku.
Namun keras kepalanya pelaku yang tidak bisa diluruskan, akhirnya
identitas pelaku terungkap dan pihak kepolisian melakukan pemanggilan
kepada pelaku untuk diperiksa.
“Dia (pelaku,red) bukan hanya memosting di instagram saja, tapi
diaplikasi lainnya seperti twitter juga melakukan hal yang sama, kita
akhirnya dengan terpaksa melaporkan pelaku dan unit Reskrim yang
langsung menangani pelaku,” kata Evan
Sementara itu, Pelaku RY mengaku dirinya menuliskan kata – kata kasar
tersebut, hanya secara spontan ketika terlintas dibenaknya. Namun
pemikirannya itu, diakuinya tergerak atas dasar sering membaca buku
tentang kehidupan musik punk.
“Dibuku – buku itu selalu ada umpatan kejelekan polisi,” kata RY
ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Jumat (11/3).
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kuningan Ipda Nurjani menyebutkan
atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan atau denda sebesar 1
Miliar.
“Untuk sementara pelaku kita periksa dahulu, barangkali ada kelompok lainnya yang melakukan perbuatan serupa,” kata Nurjani.
Penulis: Ali Alfaruq
Sumber: Fajarnews
Post a Comment