Menghina Polisi di Medsos, Mahasiswa Kuningan Ditangkap Polisi


Kuningan - Seorang mahasiswa Universitas swasta di Kuningan harus berurusan dengan polisi karena telah menghina isntitusi Polri di media sosial.

Pelaku yaitu RY (19) warga Pasapen yang baru duduk di smester II pada Fakultas Ekonomi tersebut, melakukan perbuatan tercela dengan menghinai sebuah postingan dari Instagram yang bergambar petugas kepolisian yang sedang bertugas disekitar Taman Kota Kuningan.

Dalam postinganya dia, menuliskan “Gangster di pagi hari”, kemudian “Here some shit alive” dan kata – kata fulgar lainnya dengan mencantumkan nama “polisi”.

Sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, salah seorang anggota Polres Kuningan Brigadir Evan Kustawan sempat melakukan komunikasi dengan pelaku dengan membalas postingan tersebut dengan maksud meluruskan pemikiran pelaku.

Namun keras kepalanya pelaku yang tidak bisa diluruskan, akhirnya identitas pelaku terungkap dan pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada pelaku untuk diperiksa.

“Dia (pelaku,red) bukan hanya memosting di instagram saja, tapi diaplikasi lainnya seperti twitter juga melakukan hal yang sama, kita akhirnya dengan terpaksa melaporkan pelaku dan unit Reskrim yang langsung menangani pelaku,” kata Evan

Sementara itu, Pelaku RY mengaku dirinya menuliskan kata – kata kasar tersebut, hanya secara spontan ketika terlintas dibenaknya. Namun pemikirannya itu, diakuinya tergerak atas dasar sering membaca buku tentang kehidupan musik punk.

“Dibuku – buku itu selalu ada umpatan kejelekan polisi,” kata RY ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Jumat (11/3).

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kuningan Ipda Nurjani menyebutkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan atau denda sebesar 1 Miliar.

“Untuk sementara pelaku kita periksa dahulu, barangkali ada kelompok lainnya yang melakukan perbuatan serupa,” kata Nurjani.


Penulis: Ali Alfaruq
Sumber: Fajarnews
Powered by Blogger.