Kasus Cerai Indramayu Tertinggi di Indonesia, 70% Gugatan Dilayangkan Istri

 
Indramayu - Kabupaten Indramayu kembali menduduki urutan pertama dalam angka perceraian di Indonesia pada 2015. Jumlah perceraian tahun 2015 pun meningkat dibandingkan dengan tahun 2014 dan didominasi oleh usia produktif.

"Indramayu kembali peringkat pertama di Indonesia dari laporan tahunan pusat," ungkap Kepala Pengadilan Agama Indramayu Anis Fuadz di kantornya, Kamis 14 Januari 2016 lalu.

Dia menyebutkan, Indramayu menempati peringkat pertama dengan 9.444 kasus, diikuti Malang sebanyak 8.497 kasus, Surabaya 8.262 kasus, Kabupaten Cirebon 7.991 kasus. Sementara di Jawa Barat setelah Indramayu, dia memprediksi di peringkat kedua ditempati Kabupaten Tasik atau Kota Cimahi.

"Tinggi tidaknya angka perceraian itu bisa kami lihat dari laporan keuangannya. Indramayu tertinggi karena pemasukan ke negara dari PNBP tahun 2015 paling tinggi, yaitu Rp 520,99 juta. Naik dari tahun 2014," ucapnya.

Kenaikan angka perceraian di Indramayu ini, kata Anis, meningkat 5 persen jumlah perkaranya pada 2015 jika dibandingkan dengan tahun 2014. Angka perceraian tahun 2014 sebanyak 8.970 kasus, sedangkan tahun 2015 sebanyak 9.444 kasus.

"Terjadi peningkatan 5 persen atau selisih 474 kasus. Meski kenaikan hanya 5 persen, kalau kasusnya tinggi ya besar juga kenaikannya," ucapnya. Dalam satu bulan terjadi kurang lebih 40 kasus gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Indramayu. Dengan demikian, ungkapnya, terjadi pengajuan perceraian minimal 1-2 pasangan jika dirata-ratakan dalam sehari.

Dia menjelaskan, sebanyak 70 persen gugatan itu mayoritas dilayangkan oleh pihak istri. Secara umum, perceraian di bawah usia 40 tahun. "Artinya usia produktif yang banyak bercerai," katanya.

Disinggung mengenai tingkat perceraian yang biasanya melonjak ketika masa paceklik, Anis mengaku belum ada kajian sejauh itu. "Apakah akibat kekeringan, kami tidak bisa jawab," ujarnya.

Akan tetapi, Anis menerangkan, jika dari aspek pendidikan, perceraian didominasi oleh pasangan yang lulus sekolah dasar sebanyak 45 persen, SLTP (35 persen), SLTA (15 persen), dan 5 persen berpendidikan diploma dan sarjana. "Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah risiko perceraian," ucapnya.


Penulis: Asep Budiman
Sumber: PR
Powered by Blogger.