Kedapatan Bermain Judi Remi, Empat Orang Ditangkap Polisi


Indramayu - Petugas Polsek Kroya, Indramayu, meringkus empat pelaku judi remi yang berlokasi di Blok Cilegeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jum'at (26/2/2016).

Kapolsek Kroya Polres Indramayu, Iptu Elfian Ali mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Blok Cilegeh, ada aktivitas judi.

"Kemudian, kami langsung menuju lokasi tersebut. Benar saja, di situ sedang ada aktivitas judi remi" ujarnya.
Dikatakan Elfian, pihaknya meringkus empat orang asyik main judi. Kemudian mereka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek setempat. Barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi sebanyak 54 lembar dan uang tunai Rp154 ribu.

"Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Sumito (53) warga Desa Temiyang, Kecamatan Kroya. Lalu Yusnanto (36), Udin, dan Darma," ucapnya.



Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.