Dua TO Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi


Indramayu - Dua pencuri kendaraan bermotor, yakni Sae alias Ecal (20) dan Subkan alias War (23), warga Desa Tegalmulya Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengungkapkan, kedua pelaku merupakan target operasi, pasalnya diduga sebelumnya mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Juntinyuat dan Kota Indramayu.

Para begundal ini kemudian diringkus saat asyik mengutak-atik motor hasil curian. "Saat diamankan kedua pelaku tersebut sedang memperbaiki kunci kontak sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan" tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni enam unit sepeda motor berbagai merek yang baru selesai diganti kunci kontaknya, enam HP, dua STNK, knalpot, berbagai lampu motor, uang tunai Rp2,3 juta, dan lainnya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun" ucap Wijonarko.



Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.