Dipancing Polisi, Bandar Sabu Indramayu Berhasil Ditangkap

Indramayu - Seorang bandar sabu yakni War alias Demba (40), warga Blok Welini, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Nohfri Maramis menjelaskan Demba diyakini telah lama menjadi target operasi (TO) jajarannya.

Demba yang tak tamat SMP diamankan saat akan bertransaksi dengan anggotanya yang sengaja menyamar sebagai pembeli di sebuah rumah makan di pinggir Jalan Pantura.

"Saat melakukan transaksi di tempat itu kita langsung mengamankannya. Petugas pun berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang semula akan diedarkan oleh Demba," paparnya, Minggu (14/2/2016).

Masih dituturkan Nohfri, enam paket tersebut terdiri dari enam bungkus plastik warna bening yang disimpan di dalam bekas permen yang isinya telah dibuang.

Barang bukti ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,1 gram sabu siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain di antaranya korek api gas, HP dan alat bong.

"Barang bukti itu sengaja disembunyikan oleh pelaku karena saat digeledah ditemukan permen. Namun setelah diteliti berisikan bungkusan sabu sebanyak enam paket. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, " ujarnya.

Dari keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya.

Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Ok Zone
Powered by Blogger.