Perangi Tindak Kejahatan, Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras

Indramayu - Seorang penjual minuman keras (miras), Tom (31 tahun), warga Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu diamanakn petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Dia terbongkar menjual miras di rumahnya.

Polisi menyita 180 botol yang dimasukan ke dalam 15 dus.  Ratusan botol itu disita menyusul kegiatan cipta kondisi memerangi penyakit masyarakat (pekat).

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko menuturkan, pihaknya akan terus  rutin memberantas peredaran miras. Hal ini bagian dari menekan angka kriminalitas, terutama aksi pembegalan dimana pelakunya banyak yang dalam pengaruh alkohol.

“Banyak begal atau aksi geng motor itu karena pengaruh alkohol. Karena itu kita perangi alkohol sekaligus menekan potensi terjadinya aksi kejahatan,” tutur kapolres.


Penulis : Aen
Sumber : Galamedia
Powered by Blogger.