Bengkel di Cirebon Jadi Gudang Penyimpanan Minuman Keras

Cirebon - Ratusan dus minuman beralkohol diamankan Satpol. PP Kota Cirebon. Hingga kini proses pemeriksaan terhadap sopir dan penjaga bengkel masih terus dilakukan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekitar pukul 16.00 WIB Satpol PP menemukan sebuah mobil boks yang berisi minuman beralkohol. "Awalnya dari laporan masyarakat," kata Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, Rabu 16 Desember 2015.

Dari laporan itu, disebutkan adanya pengiriman minuman beralkohol di Kota Cirebon. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya jajaran Satpol PP Kota Cirebon pun segera menuju lokasi yaitu sebuah rumah di kawasan Pegambiran Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. “Sasaran pertama ternyata nihil,” kata Andi.

Selanjutnya mereka pun berputar dan menuju sebuah bengkel mobil yang masih berada di kawasan Pegambiran tersebut. Di bengkel yang terletak di Kampung Kertasemboja tersebut petugas menemukan sebuah mobil boks dengan nopol D 8200 AT. Setelah dibuka, mobil box tersebut berisi ratusan dus. Setiap dusnya berisi anggur kolesom dengan kadar alkohol 14,8 persen. Diperkirakan ada sekitar 400 dus miras jenis anggur kolesom yang ada di dalam mobil box tersebut.

Selanjutnya petugas pun meneruskan pencarian ke dalam bengkel. Di sebuah kamar, melalui ventilasi petugas menemukan tumpukan dus. “Ada lebih dari 30 dus di kamar itu,” kata Andi. Penjaga bengkel, Narso pun mengambil kunci dan membukakan kamar berisi puluhan dus tersebut. "Ternyata setelah dibuka dus-dus tersebut berisi minuman keras dengan kadar alkohol 4,7 persen. Dalam satu dus berisi 18 botol miras merk tertentu."

Mengenai pemilik bengkel, Imam, Andi mengungkapkan merupakan pemain lama. Bahkan Andi menduga jika miras tersebut akan diedarkan di wilayah Cirebon untuk malam tahun baru. “Modusnya menyimpan mobil di bengkel. Padahal isinya miras,” kata Andi.

Saat ini, lanjut Andi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil box yang bernama Satira, warga Cirebon. “Penyidik tengah meminta keterangan Satira, sopir mobil box dan Narso, penjaga di bengkel itu,” kata Andi.

Sementara itu penjaga rumah, Narso, mengaku dirinya tidak tahu menahu adanya minuman keras di bengkel tersebut. “Saya tugasnya hanya bersih-bersih,” kata Narso. Sedangkan kalau ada mobil yang datang merupakan tugas dari tukang servis mobil untuk membenarkannya. Sedangkan pemilik rumah sekaligus bengkel bernama Imam. Namun kedatangan Imam menurut Narso tidak tentu.

Sedangkan kepada petugas, Satira sempat memperlihatkan surat jalan dari sebuah perusahaan di Tangerang. “Muatan itu akan dibawa ke Bandung,” kata Satira. Namun Satira mengaku jika ia sengaja mampir ke Cirebon dulu. “Saya kan orang sini,” kata Satira.

Untuk kepentingan penyelidikan, dua dari 4 buah mobil boks yang terparkir di halaman bengkel tersebut turut diamankan. Masing-masing mobil boks dengan nopol D 8200 AT dan mobil box dengan nopol D 8804 CW. Bahkan sopirnya pun, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, juga tengah dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kota Cirebon.

Ketua RT 01/03 Kampung Kertasemboja, Sukari, menyatakan berdasarkan pengajuan izin RT/RW lokasi itu hanya berupa garasi atau tempat prkir dan servis truk angkutan. “Kami tidak tahu jika rumah itu digunakan untuk gudang minuman keras,” katanya.

Seperti diketahui, sejak 2014, Pemkot Cirebon menerapkan perda miras 0 persen di daerahnya. Ini berarti, tidak boleh ada minuman keras yang beredar di Kota Cirebon. peraturan tersebut tercantum pada Perda No 4 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran Miras di Kota Cirebon.


Penulis : Ivansyah
Sumber : Tempo
Powered by Blogger.