Polres Indramayu Sita Rp141,9 Juta Uang Palsu
Indramayu - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat, mengamankan
tiga orang bersama mata uang rupiah senilai Rp141,9 juta yang diduga
palsu. Ketiga tersangka diringkus saat berada di dalam sebuah hotel di
kawasan Bundaran Kijang, Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra menerangkan,
modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan
penipuan. Uang polimer atau yang sudah tidak diedarkan oleh Bank
Indonesia itu diperjualbelikan dengan ketentuan satu banding dua.
"Uang polimer pecahan Rp100 ribu senilai Rp200 ribu ditukarkan dengan
Rp100 ribu uang asli. Namun, korbannya memperoleh uang mainan," terang
AKP Wisnu.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 18 pak uang
mainan dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp141.900.000, dan empat telefon
genggam.
Tersangka yang diamankan yaitu Kir (31), warga Desa Pabean,
Indramayu; Basirun (50), warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik,
Kabupaten Cirebon; dan Agus Suhartono (49), warga Desa Sleman Lor,
Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lain yang berhasil kabur yakni Maman (42),
warga Kelurahan Blanakan, Subang; dan Wa alias Tono. Keduanya kini telah
masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka terancam dijerat Pasal
378 dan 372 KUHPidana dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan
sebagai dukun, hingga mengawasi situasi di luar hotel sebagai tempat
pertemuan," pungkasnya.
Penulis: Cipyadi
Sumber:Okezone
Post a Comment