Polres Indramayu Sita Rp141,9 Juta Uang Palsu

Indramayu - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat, mengamankan tiga orang bersama mata uang rupiah senilai Rp141,9 juta yang diduga palsu. Ketiga tersangka diringkus saat berada di dalam sebuah hotel di kawasan Bundaran Kijang, Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra menerangkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan penipuan. Uang polimer atau yang sudah tidak diedarkan oleh Bank Indonesia itu diperjualbelikan dengan ketentuan satu banding dua.

"Uang polimer pecahan Rp100 ribu senilai Rp200 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu uang asli. Namun, korbannya memperoleh uang mainan," terang AKP Wisnu.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 18 pak uang mainan dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp141.900.000, dan empat telefon genggam.

Tersangka yang diamankan yaitu Kir (31), warga Desa Pabean, Indramayu; Basirun (50), warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon; dan Agus Suhartono (49), warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Sementara dua tersangka lain yang berhasil kabur yakni Maman (42), warga Kelurahan Blanakan, Subang; dan Wa alias Tono. Keduanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai dukun, hingga mengawasi situasi di luar hotel sebagai tempat pertemuan," pungkasnya.



Penulis: Cipyadi
Sumber:Okezone
Powered by Blogger.