Dua Pejabat PT Pertani Cirebon Ditangkap Kejari Indramayu

Indramayu - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan dua pejabat PT Pertani (Persero) Cirebon Wilayah Jawa Barat ke Rutan Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2015). 

Dua pejabat itu, yakni Kepala Cabang Pemasaran PT Pertani Cirebon Wilayah Jawa Barat Ali Priyambodo dan Kepala Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu, Kadir.

Diduga, keduanya menggelapkan Rp 750 juta dana program kemitraan bina lingkungan serta dana uang hasil gabah dan beras, juga Rp 1.568.551.569 dana sistem resi gudang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Deddy Koesnomo membenarkan adanya penahanan terhadap kedua orang itu. Mereka ditahan tim penyidik Kejari Indramayu setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Indramayu.

"Selain penggelapan, mereka juga diduga memanipulasi data sistem resi gudang," katanya.

Dana pengguliran dalam dua program tersebut mencapai Rp 1,75 miliar. Dari jumlah tersebut, uang dua program tersebut yang menguap kurang lebih Rp 750 juta.

"Karena perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucap Deddy.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Subhan Gunawan mengatakan, pejabat PT Pertani telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu senilai Rp 641 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kedua.

Sebelumnya, pejabat PT Pertani yang tersangkut kasus dugaan korupsi sistem resi gudang telah mengembalian dana Rp 114 juta. Secara total dana yang telah dikembalikan adalah Rp 750 juta.

Subhan Gunawan mengatakan dana titipan pengembalian uang negara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Namun, hal itu akan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dugaan korupsi resi gudang PT Pertani Cirebon ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 750 juta. Dua tersangka dianggap telah menyalahgunakan resi gudang milik petani untuk kepentingan pribadi.

Mereka diduga mengagunkan resi gudang milik petani ke lembaga perbankan untuk kepentingan pribadi. Resi gudang milik petani, kerap digunakan dan disalahgunakan untuk dijadikan agunan untuk memperoleh bantuan modal usaha.

Kendati telah mengembalikan uang negara, menurut dia, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya tetap berjalan. Dugaan korupsi resi gudang milik petani tersebut dketahui, menguap pada tahun 2013 lalu.

Pada 2013, dia menjelaskan, Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu di Tukdana mengeluarkan 116 resi gudang. Namun, ada temuan, baru lima resi yang diselesaikan dan tersisa 32 resi. 

Tersangka AP diduga menggelapkan dana program kemitraan bina lingkungan (PKLB) sebesar Rp 600 juta dan dana hasil gabah dan beras sebesar 150 juta.

Subhan menjelaskan, sistem resi gudang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 Tahun 2007, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.

Dia menerangkan, SRG hampir sama dengan sistem lumbung desa. Yang membedakan adalah jika lumbung desa tidak ada yang menjamin sehingga petani sulit mendapatkan dana atau modal. Pada SRG bisa diperjualbelikan, bisa dijadikan agunan senilai 70 persen dari total kepemilikan suatu barang.

Adapun barang yang di gudang masih merupakan milik petani karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang sehingga sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun, jika tidak sanggup mengembalikan uang yang digunakan, barang tersebut disita.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Indramayu, kedua tersangka yang didampingi tim pengacara langsung dibawa ke Lapas Indramayu. 

"Keduanya yang masuk Lapas Indramayu masuk di Blok Mapenaling. Seseorang yang baru dijebloskan ke sana sambil menunggu hingga 7 hari ke depan," kata Ketua KPLP Lapas IIB Indramayu, Singgih.

Menurut dia, blok itu bagi seorang napi untuk mengenal lingkungan terlebih dahulu sampai benar-benar terbiasa baru ditempatkan sesuai dengan bloknya.



Penulis: Asep Budiman/A-89
Sumber:PRLM
Powered by Blogger.